TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 26 September 2024 | 14:13 WIB
TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara
Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjalani sidang vonis di PN Ternate, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan

News | Rabu, 25 September 2024 | 14:04 WIB

KPK Cecar Istri Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Soal Aset Suaminya

KPK Cecar Istri Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Soal Aset Suaminya

News | Selasa, 24 September 2024 | 11:42 WIB

Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate

Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate

News | Senin, 23 September 2024 | 17:49 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

News | Kamis, 19 September 2024 | 13:50 WIB

Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta

Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta

News | Rabu, 11 September 2024 | 16:37 WIB

KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK

KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK

News | Selasa, 10 September 2024 | 09:07 WIB

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

News | Kamis, 05 September 2024 | 12:09 WIB

Terkini

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:43 WIB

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, P2G Soroti Risiko Redistribusi Tak Akurat

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, P2G Soroti Risiko Redistribusi Tak Akurat

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:40 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Cegah Flek Hitam untuk Pria

9 Rekomendasi Sunscreen Cegah Flek Hitam untuk Pria

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Netizen Vietnam Menyeramkan! PSSI Turun Tangan Lindungi Justin Hubner dan Keluarga

Netizen Vietnam Menyeramkan! PSSI Turun Tangan Lindungi Justin Hubner dan Keluarga

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!

Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Bikin Murka Publik! Tampang Ajudan Gubernur Maluku Serka La Rahimu yang Hina Monyet ke Mahasiswa

Bikin Murka Publik! Tampang Ajudan Gubernur Maluku Serka La Rahimu yang Hina Monyet ke Mahasiswa

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Pertalite Belum Dibatasi, Bahlil: Masih Dikaji untuk Sasar Orang Kaya

Pertalite Belum Dibatasi, Bahlil: Masih Dikaji untuk Sasar Orang Kaya

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:31 WIB

×