TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 26 September 2024 | 14:13 WIB
TOK! Hakim Vonis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 8 Tahun Penjara
Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjalani sidang vonis di PN Ternate, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Tak Hadir, KPK: Khawatir Penipuan

News | Rabu, 25 September 2024 | 14:04 WIB

KPK Cecar Istri Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Soal Aset Suaminya

KPK Cecar Istri Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Soal Aset Suaminya

News | Selasa, 24 September 2024 | 11:42 WIB

Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate

Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate

News | Senin, 23 September 2024 | 17:49 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

News | Kamis, 19 September 2024 | 13:50 WIB

Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta

Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta

News | Rabu, 11 September 2024 | 16:37 WIB

KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK

KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK

News | Selasa, 10 September 2024 | 09:07 WIB

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

News | Kamis, 05 September 2024 | 12:09 WIB

Terkini

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB