Gedung KPK Digeruduk Mahasiswa, Desak Dewas Usut Pertemuan Marwata dengan Tersangka Kasus TPPU

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 30 September 2024 | 16:13 WIB
Gedung KPK Digeruduk Mahasiswa, Desak Dewas Usut Pertemuan Marwata dengan Tersangka Kasus TPPU
Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan) menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (30/9/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan) menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dilakukan untuk mendorong tindak lanjut proses hukum terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Amhipan menduga Alexander Marwata melanggar kode etik karena bertemu dengan Eko, yang saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator aksi, Reza, mendesak agar Polda Metro Jaya segera memanggil Alexander untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut.

"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah bertemu dengan Eko Darmanto (ED). Terlebih, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Eko Darmanto," ujar Reza, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Reza juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Alexander.

"Kami mendesak Dewas KPK untuk segera memproses dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta Pasal 36 huruf a dan b juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," tegas Reza.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander.

"Eko Darmanto sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).

Di sisi lain, Alexander juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena pertemuannya dengan Eko terjadi setelah insiden pamer harta Eko viral di media sosial.

baca juga

"Seharusnya tidak perlu ada komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alexander seharusnya mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang potensial terlibat kasus di KPK. Pertemuannya dengan Eko dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Kami meminta Dewas KPK segera memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Raja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi

Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi

News | Senin, 30 September 2024 | 09:52 WIB

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti

News | Sabtu, 28 September 2024 | 13:50 WIB

Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi

Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi

News | Jum'at, 27 September 2024 | 20:45 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×