Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15 WIB
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu. [Ist]

Suara.com - Ada saja strategi para pengedar narkoba saat mengedarkan barang haram demi tidak terendus oleh aparat kepolisian. Terungkap jika kini para pengedar menggunakan kemasan susu UHT merek Ultra Milik sebagai wadah untuk menyimpan sabu-sabu. 

Modus baru itu terungkap setelah polisi menangkap FS (25) dan RA (19), dua pemuda di kawasan Serang yang menjadi pengedar sabu-sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan usai belanja sabu, di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tak hanya kemasan susu UHT, dua pengedar itu menggunakan dua ponsel saat hendak menyeludupkan narkoba tersebut. 

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram. Yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta dua unit handphone," katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024). 

Ia mengatakan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Sabu-sabu hasil pengungkapan Polisi. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Ilustrasi sabu-sabu. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang.

"Keduanya tidak mengetahui tempat tinggal DA. Karena Kedua tersangka hanya bertugas untuk menyebarkan paket sabu ke titik yang sudah ditentukan oleh DA," katanya.

Di setiap titik kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

News | Sabtu, 28 September 2024 | 12:12 WIB

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

News | Jum'at, 20 September 2024 | 15:45 WIB

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

News | Selasa, 17 September 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB