Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15 WIB
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu. [Ist]

Suara.com - Ada saja strategi para pengedar narkoba saat mengedarkan barang haram demi tidak terendus oleh aparat kepolisian. Terungkap jika kini para pengedar menggunakan kemasan susu UHT merek Ultra Milik sebagai wadah untuk menyimpan sabu-sabu. 

Modus baru itu terungkap setelah polisi menangkap FS (25) dan RA (19), dua pemuda di kawasan Serang yang menjadi pengedar sabu-sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan usai belanja sabu, di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tak hanya kemasan susu UHT, dua pengedar itu menggunakan dua ponsel saat hendak menyeludupkan narkoba tersebut. 

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram. Yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta dua unit handphone," katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024). 

Ia mengatakan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Sabu-sabu hasil pengungkapan Polisi. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Ilustrasi sabu-sabu. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang.

"Keduanya tidak mengetahui tempat tinggal DA. Karena Kedua tersangka hanya bertugas untuk menyebarkan paket sabu ke titik yang sudah ditentukan oleh DA," katanya.

Di setiap titik kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

baca juga

"Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

News | Sabtu, 28 September 2024 | 12:12 WIB

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

News | Jum'at, 20 September 2024 | 15:45 WIB

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

News | Selasa, 17 September 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap

Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

×