Suara.com - Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kini berstatus terperiksa setelah ditangkap oleh Propram Polda Kepri dan Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap lima anggota polisi itu terkait kasus pelanggaran yang dilakukan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) dan sembilan anggotanya.
Menurut Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwany Pandra Arsyad, kelima anggota Polres Barelang yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaaan berkaitan dengan kasus Kompol SN dkk yang diduga telah menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Untuk memperkuat proses pidana itu, makanya yang 5 orang itu, salah satunya sebenarnya dimintai keterangan terkait dengan untuk memperkuat dari unsur-unsur pidana yang dipersangkakan terhadap 10 orang (oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang),” kata Pandra dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam upaya Polri mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
![Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Pandra menyatakan Polda Lampung menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/27/82840-kabid-humas-polda-lampung-kombes-zahwani-pandra-arsyad.jpg)
Selain itu, berkaitan juga dengan penegakan aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat anggota, serta program prioritas Kapolri, yakni tentang pengawasan melekat oleh pimpinan terhadap anggotanya dan pengawasan oleh masyarakat.
“Jadi ada penambahan (5 orang) itu maksudnya untuk memperkuat. Intinya sekarang sasarannya di Polresta Barelang, yang dikatakan oknum-oknum di Polresta Barelang khususnya di satuan resnarkoba itu masih berkaitan dengan orang-orang ini,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap 5 anggota Satrenarkoba Polresta Barelang itu untuk mendalami unsur-unsur pidana yang akan dipersangkakan kepada 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhi sanksi PTDH, karena melakukan penyalahgunaan wewenang menyisihkan 1 kg sabu.
“Artinya didalami unsur-unsur itu lagi, jadi tetap barang buktinya itu-itu juga, orang-orangnya itu-itu juga," katanya.
Pandra menekankan, bahwa Polda Kepri tengah fokus menuntaskan kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH).
Di mana, 10 orang yang terdiri atas 3 perwira dan 7 bintara tersebut sedang proses mengajukan banding ke Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, Polda Kepri dan Bareskrim Polri juga tengah mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan oleh 10 orang tersebut, sehingga dibutuhkan keterangan untuk memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, butuh memeriksa 5 anggota Satresnarkoba tersebut.
“Berkaitan dengan 5 orang tersebut, adalah satau satu bagian bagaimana Polda Kepri masih fokus terhadap yang 10 orang itu. Artinya, itu ada yang di PTDH ka yang 3 grup perwira itu, sekarang sedang banding di Mabes Polri, ditambah 7 yang bintara, berarti totalnya 10 kan,” ujar Pandra.
Pandra menambahkan, proses PTDH terhadap 10 orang tersebut tetap berjalan. Sembari itu Polda Kepri fokus terhadap memperkuat pembuktian unsur pidana yang akan dipersangkakan.
“PTDH sudah diwujudkan, apalagi unsur pidananya. Unsur pidananya itu tidak main-main, apalagi masalah narkotika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah berkaitan dengan jaringan,” katanya.
Untuk itu, Polda Kepri mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.