Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:49 WIB
Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui
Suasana sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh langsung menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Gazalba untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan menentukan sikap atas vonis tersebut.

"Silakan menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba Saleh kemudian menghampiri penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan kursi Terdakwa. Setelah berdiskusi, Gazalba langsung menyatakan banding.

"Kami langsung banding, Yang Mulia," ucap Gazalba.

"Banding, hari ini?," tanya Hakim Fahzal.

"Iya," respons Gazalba.

Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan sikap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menjawab itu, JPU menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.

"Oleh karena itu terdakwa menyatakan banding, dari KPK pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum," kata Hakim Fahzal.

Pada sidang ini, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA

Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:25 WIB

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:28 WIB

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

News | Selasa, 17 September 2024 | 10:30 WIB

Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Video | Kamis, 05 September 2024 | 15:52 WIB

Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk

Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:48 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:27 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB