Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:28 WIB
Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui
Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis terhadap Gazalba Saleh itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dikutip dari Antara, Selasa. 

Dengan demikian, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya pidana penjara, Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang memberatkan, yakni Gazalba tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis, yaitu Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak, serta berlaku sopan di dalam persidangan perkara.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Ketua.

Adapun putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain pidana utama, Gazalba juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Baca Juga: Jika Sri Mulyani Mudah Ditebak, Apa Alasan Veronica Tan jadi Calon Menteri Prabowo? Begini Kata Rocky Gerung

Namun dalam putusan majelis hakim, Gazalba tak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti lantaran uang tersebut dinilai bukan merupakan kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI