Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu

Hairul Alwan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu
Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran mengumpulkan Kades, Kader PKK dan Kader Posyandu. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang buntut surat undangan haul, hari santri dan tasyakuran yang dibuat menggunakan kop surat menteri dan stampel resmi.

Seperti diketahui, surat undangan Yandri Susanto yang dibuat dengan disertai kop surat menteri dan stampel resmi itu diperuntukan bagi kepala desa atau Kades, sekretaris hingga staf desa. Ia juga turut mengundang RT, RW, Kader PKK dan Kader Posyandu.

Buntut surat undangan dengan kop surat menteri itu, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) melaporkan dugaan pemanfaatan fasilitas dan jabatan negara untuk keperluan pribadi ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Perwakilan Tim Tampung Demokrasi Riki mengatakan, laporan yang dilakukan bertujuan agar bawaslu dapat mengawasi kegiatan tersebut lantaran khawatir disusupi muatan politis.

Sekedar informasi, saat ini istri Yandri Susanto yakni Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Calon Bupati Kabupaten Serang berpasangan dengan Najib Hamas di Pilkada Serentak 2024.

"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidaknya mengawasi kegiatan tersebut," kata Riki saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (21/10/2024).

"Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Koordintaor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, pihaknya akan mengawasi kegiatan peringatan haul yang digelar oleh Yandri Susanto itu.

Abdul Holid bahkan akan memberikan himbauan agar kegiatan tersebut tidak disusupi kampanye salah satu paslon.

baca juga

"Kalau pengawasan kegiatan paslon baik nomor urut 1 atau 2 semua kita awasi, apalagi berkaitan dengan kampanye. Sebelum kegiatan dimulai, coba kita himbau terlebih dahulu agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan, kita sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye," ungkap Abdul Holid.

Abdul Holid menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencegahan dan penindakan apabila acara peringatan haul tersebut ditemukan unsur pelanggaran pemilu.

"Jika ada dugaan pelanggaran, kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagaimana penanganan pelanggaran pilkada," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto mengumpulkan Kepala Desa atau Kades, Sekretaris hingga staf desa hingga kader PKK serta Kader Posyandu, hari ini, Selasa (22/10/2024).

Dalam undangan haul, hari santri dan tasyakuran itu, Yandri Susanto juga turut menggunakan kop surat menteri dan stempel resmi.

Dalam surat undangan tersebut, Yandri Susanto tampak mengundang para Kepala Desa, Sekretaris hingga Staf Desa. Politisi PAN itu juga turut mengundang Ketua RT, RW, Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.

Surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang dibuat Yandri Susanto itu diketahui melalui unggahan mantan Mengkopolhukam Mahfud MD, @mohmahfudmd. Dalam surat tersebut juga dituliskan sifat surat tersebut termasuk penting.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto), Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 22 Oktober 2024," tulis surat yang diunggah Mahfud MD tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis agenda itu berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Jl. Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang sekira pukul 08.00-12.00 WIB.

Di akhir surat tersebut juga tercantum tanda tangan dan stempel resmi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soal Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tak Boleh Dipakai...

Mahfud MD Soal Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tak Boleh Dipakai...

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:58 WIB

Menilik Kekayaan Menteri Desa Yandri Susanto, Baru 2 Hari Dilantik Sudah Kena Sentil Mahfud MD

Menilik Kekayaan Menteri Desa Yandri Susanto, Baru 2 Hari Dilantik Sudah Kena Sentil Mahfud MD

Lifestyle | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:55 WIB

Yandri Susanto Buat Undangan Haul dan Tasyakuran Pakai Kop Surat Menteri, Bolehkah?

Yandri Susanto Buat Undangan Haul dan Tasyakuran Pakai Kop Surat Menteri, Bolehkah?

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:21 WIB

Diminta Masuk Kabinet, Yandri Susanto Bahas Isu Pedesaan Dengan Prabowo

Diminta Masuk Kabinet, Yandri Susanto Bahas Isu Pedesaan Dengan Prabowo

News | Senin, 14 Oktober 2024 | 16:57 WIB

Dipanggil Ke Kertanegara, Yandri Susanto Ungkap Momen Pertemuan Empat Mata Dengan Prabowo

Dipanggil Ke Kertanegara, Yandri Susanto Ungkap Momen Pertemuan Empat Mata Dengan Prabowo

News | Senin, 14 Oktober 2024 | 16:48 WIB

Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor

Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor

Kotak Suara | Kamis, 10 Oktober 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB