Suara.com - Nama calon wakil bupati Bogor nomor urut 1, Ade Ruhandi (Jaro Ade) menjadi sorotan. Pasalnya, dia diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jaro Ade, namun kasus diantaranya sudah diselesaikan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. Dia menyampaikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Kecamatan Ciawi ditetapkan tidak melanggar.
Hasil tersebut berdasarkan dari hasil penelusuran tim Panwascam di Kecamatan Ciawi.
Ia menyebut, pleno penetapan melanggar atau tidaknya Jaro Ade akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor setelah seluruh dugaan pelanggaran Jaro Ade selesai ditetapkan, baik di Ciawi, Bojonggede maupun Ciampea.
"Saya belum bisa pleno Minggu ini tetapi kan ini ada beberapa barang dugaan yang satu selesai, tinggal yang lainya, Ciawi sudah selesai kita pleno," kata Ridwan, Rabu (9/10/2024) kepada wartawan.
Ia memaparkan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga memanggil kedua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor untuk dilakukan sosialisasi ulang soal larangan-larangan kampanye.
"Tadi ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU," jelas dia.
Diketahui, Jaro Ade diduga melanggar di tiga lokasi pada saat kampanye. Ketiga lokasi tersebut yakni Kecamatan Ciawi, Bojonggede, dan Ciampea.
Dugaan pelanggaran kampanye di Ciawi yakni soal kampanye di sekolah dan tempat ibadah.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor Jadi Sorotan, Total Ada 144 Orang Meninggal Dunia
Sementara di Bojonggede yakni soal dugaan kampanye di luar jadwal. Terakhir, di Ciampea masih dilakukan pendalaman kasusnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni