Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa? (Youtube/IBTv)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depan. Sebab, perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada pagi ini hingga siang hari.

"Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Untuk itu, Hakim Suparman meminta tim Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik.  Pasalnya, surat yang dikirimkan sebelumnya ditujukan ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden.

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dukung hak angket. (bidik layar video)
Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dukung hak angket. (bidik layar video)

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

"Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan," ujar Hakim Suparman.

"Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan," tambah dia.

Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)
Habib Rizieq Shihab dan Jokowi (kolase)

Gugat Jokowi Perdata Rp5,246 Triliun

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. 

Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,246,75 triliun.

baca juga

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyelekit! Bagi-bagi Makan Siang Gratis di Hari Ketiga jadi Wapres, Aksi Gibran Dicap Tiru Jokowi: Like Father Like Son

Nyelekit! Bagi-bagi Makan Siang Gratis di Hari Ketiga jadi Wapres, Aksi Gibran Dicap Tiru Jokowi: Like Father Like Son

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:40 WIB

Baru Jabat Menteri HAM Sudah Minta Dana Rp20 Triliun, Veronica Koman Semprot Pigai: Mau Buat Apa Lu Duit Segitu, Surem!

Baru Jabat Menteri HAM Sudah Minta Dana Rp20 Triliun, Veronica Koman Semprot Pigai: Mau Buat Apa Lu Duit Segitu, Surem!

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:26 WIB

Dibongkar Pratikno, Jokowi dan Para Eks Menteri KIM Saling Balas Pesan Lucu di Grup WA, Ngobrolin Apa?

Dibongkar Pratikno, Jokowi dan Para Eks Menteri KIM Saling Balas Pesan Lucu di Grup WA, Ngobrolin Apa?

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:02 WIB

Ajudan Prabowo Jabat Seskab, Gaji Pokok Mayor Teddy Kini Naik hingga Setara Menteri, Totalnya Segini!

Ajudan Prabowo Jabat Seskab, Gaji Pokok Mayor Teddy Kini Naik hingga Setara Menteri, Totalnya Segini!

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:35 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×