6 Kriteria Syarat Masyakat yang Dapat Rumah Gratis Menteri PKP Maruarar Sirait

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 21:07 WIB
6 Kriteria Syarat Masyakat yang Dapat Rumah Gratis Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pendiri Agung Sedayu Group Aguan melakukan groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat/(Suara.com/Achmad Fauzi). - Apa Syarat Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah Prabowo? Menteri PKP Maruarar Sirait Beri Kriterianya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penerima rumah gratis nantinya akan mendapatkan sertifikat hak milik. Namun demikian status kepemilikan rumah masih dalam penyusunan agar tidak justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk keuntungan sendiri.

Secara umum, spesifikasi rumah yang akan dibangun adalah rumah dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang keluarga, dapur, teras, serta halaman yang dapat digunakan untuk menampung satu unit mobil dan satu unit motor.

Itu tadi sekilas tentang kisi-kisi syarat dapat rumah gratis Menteri Ara. Terus ikuti perkembangan berikutnya dari program rumah gratis seperti yang disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI