Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Kembali Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Rabu, 06 November 2024 | 13:21 WIB
Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Kembali Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Kusnadi (K) pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama K (Kusnadi)," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Kusnadi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas)dari APBD Provinsi Jatim Tahun anggaran 2021-2022.

"Menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim tahun anggaran 2021– 2022," ujar Budi.

Sebelumnya, Kusnadi sempat mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (21/10/2024). Saat itu dia beralasan sedang menjalani perobatan kemoterapi.

"Saksi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (21/10/2024).

Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi tersangka KPK [Foto: ANTARA]
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi tersangka KPK [Foto: ANTARA]

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Sambangi KPK, Maruarar Sirait Minta Bantu Sistem Cegah Korupsi di PKP

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI