Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 13 November 2024 | 15:48 WIB
Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU
sidang tipikor lanjutan Andhi Pramono [ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Atasya Yasmine Fakhira pada hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan tersangka ayahnya, Andhi Pramono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Tessa kekinian belum bisa menerangkan perihal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Atasya.

Atasya sempat menjadi sorotan masyarakat karena gaya hidupnya yang ditunjukkan melalui media sosialnya.

Sekadar informasi, Andhi Pramono menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Andhi juga menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi. Awalnya, dia divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannnya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2024).

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dianggap secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Dalam putusan tersebut, Andhi dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain sanksi pidana selama 12 tahun, Andhito juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, jika Andhi tak bisa membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, Andhi Pramono dinyatakan menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Dia juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hanya Soal Formil

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hanya Soal Formil

News | Selasa, 12 November 2024 | 19:05 WIB

Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK

Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK

News | Kamis, 07 November 2024 | 13:06 WIB

Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 06 November 2024 | 15:51 WIB

Begini Cara KPK Cari Gubernur Kalsel Paman Birin yang Kabur Usai Jadi Tersangka

Begini Cara KPK Cari Gubernur Kalsel Paman Birin yang Kabur Usai Jadi Tersangka

News | Rabu, 06 November 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB