Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hanya Soal Formil

Selasa, 12 November 2024 | 19:05 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hanya Soal Formil
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut. Meski begitu, dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan tetap pada pendiriannya dalam menangani perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

“Tentunya, KPK tetap berdiri pada dalil yang kita ajukan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya bersifat formil.

“Jadi kembali lagi bahwa apabila hakim memutuskan dan dengan pertimbangan seperti itu, tentunya nanti akan dipertimbangkan lagi hal-hal apa saja yang dapat dilakukan atau langkah-langkah apa saja yang dapat ditindanglanjuti karena sejatinya pra-peradilan ini untuk menguji dari aspek formil, bukan aspek materiil,” tutur Tessa.

“Jadi, nanti akan dipelajari oleh teman-teman Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan bersama-sama dengan pimpinan langkah apa saja nanti akan diambil,” tandas dia.

Praperadilan Dikabulkan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI