Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar

M Nurhadi

Kamis, 14 November 2024 | 17:34 WIB
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp20,44 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat pada tahun 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, seperti yang dikutip dari Antara, menyatakan bahwa kerugian negara ini terjadi karena Max diduga melakukan korupsi bersama Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono.

"Tujuan dari tindakan korupsi ini adalah untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar," ungkap JPU KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketiga tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Max menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran 2014. Anjar diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Muhammad Alfan Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2013-2014 ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.

William, sejak tahun 2006, telah mengikuti berbagai lelang pengadaan, termasuk di Basarnas melalui CV Delima Mandiri. Meskipun demikian, CV Delima Mandiri tidak pernah memenangkan lelang di Basarnas.

Pada Maret 2013, Max yang sudah mengenal William meminta Alfan untuk memasukkan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat dalam revisi program kerja TA 2014. Permintaan ini disetujui oleh Alfan.

Selanjutnya, Max meminta Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas untuk memasukkan pengadaan tersebut dalam revisi program kerja. William kemudian bersama stafnya menyusun penawaran harga dan spesifikasi teknis untuk pengadaan truk tersebut.

Dalam proses ini, harga yang diajukan telah dimark-up sebesar 15 persen. Proyek pengadaan tersebut meliputi pembelian 75 unit kendaraan penyelamat dengan total anggaran Rp48,75 miliar dan 17 unit truk angkut personel dengan total Rp23,8 miliar.

baca juga

Namun, tanpa melakukan kajian ulang terhadap dokumen pengadaan, Anjar menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga HPS tidak dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

William mengikuti proses lelang dan melaksanakan pekerjaan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,44 miliar dari kelebihan pencairan uang pelaksanaan pekerjaan.

Kerugian ini berasal dari pencairan uang untuk pengadaan truk angkut personel sebesar Rp10,05 miliar dan kendaraan penyelamat sebesar Rp10,38 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah

Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 07:08 WIB

KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi

KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi

News | Rabu, 13 November 2024 | 20:40 WIB

Soroti Penanganan Korupsi di Kejaksaan, Rudianto NasDem: Harus Fair, Jangan Cuma Target Kasus Tertentu

Soroti Penanganan Korupsi di Kejaksaan, Rudianto NasDem: Harus Fair, Jangan Cuma Target Kasus Tertentu

News | Rabu, 13 November 2024 | 20:23 WIB

Terkini

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×