Adapun syaratnya ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan. Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat, sekira Desember 2024 mendatang.
Yusril menyampaikan pernyataan mengenai pemindahan Mary Jane Veloso ini disampaikan setelah Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. atau Bongbong Marcos mengungkapkan rencana pemulangan Mary Jane.
Hal itu disampaikan Bongbong melalui media sosial yaitu akunnya di X (dulu Twitter) @bongbongmarcos pada pagi tadi.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongbong di akun X @bongbongmarcos.
Bongbong menyebut keputusan ini merupakan hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia,” tambah dia.
Diketahui, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul. Ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mary Jane merupakan terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang kedua.
Baca Juga: Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
Ia tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Kemudian pada Oktober 2010, Mary Jane diputus mati. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada 29 April 2015 silam. Namun, sehari sebelum dieksekusi, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri kepada penegak hukum Filipina dan mengakui sebagai orang yang merekrut Mary Jane sebagai pekerja migran.