Usulkan Judol Jadi Extraordinary Crime, Fraksi PKB: Butuh UU dan Badan Khusus

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:25 WIB
Usulkan Judol Jadi Extraordinary Crime, Fraksi PKB: Butuh UU dan Badan Khusus
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Suara.com - Anggota Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha, mengusulkan agar judi online atau judol sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Maka, butuh undang-undang dan badan khusus untuk mengatasi persoalan yang telah berstatus bencana sosial.

Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus," kata Toha kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Ia menyampaikan, jika dampak judol sudah sangat luas, sistemis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun atau remaja sampai anak-anak.

Maka, kata dia, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Ia mencontohkan, Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.

"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," katanya.

Di Indonesia, kata dia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games)," pungkasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Bekingi Tersangka Kasus Judi Online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI