Bawa 83 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Sumut ke MK, Tim Edy Heran Bobby Menang 100 Persen di Humbahas Tanpa Kampanye

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:09 WIB
Bawa 83 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Sumut ke MK, Tim Edy Heran Bobby Menang 100 Persen di Humbahas Tanpa Kampanye
Kampanye akbar Bobby Nasution-Surya di Lapangan Astaka Deli Serdang. [Suara.com/Suhardiman]

Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance juga menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Menurut dia, adanya keterlibatan aparat negara menyebabkan Bobby-Surya unggul pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

Dia lantas mencontohkan kejadian di Kabupaten Humbang Hasundutan di mana Bobby-Surya disebut tidak pernah datang, tetapi bisa meraih suara 100 persen.

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," ujar Yance.

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen," tambah dia.

Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024. (Suara.com/Dea)
Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024. (Suara.com/Dea)

Untuk itu, Yance menegaskan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," ucap dia.

Baca Juga: Apa Agama Bobby Nasution? Calon Gubernur Sumut yang Unggul di Pilgubsu 2024

Bobby-Surya Unggul

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI