Guru Besar Desak Prabowo Cabut Permen LH, Sebut Jadi Bancakan, Ini Alasannya

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:18 WIB
Guru Besar Desak Prabowo Cabut Permen LH, Sebut Jadi Bancakan, Ini Alasannya
Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7 Tahun 2014 (Ist)

“Agak mengherankan kalo pengusaha diberi izin tapi lahan tak bisa dieksploitasi. Kalo gitu tutup saja semua. Yang lebih parah setelah pengusaha mengolah dia dipidana. Hitungannya semua parameternya disamakan. Padahal ada hutan konservasi, ada hutan produksi jadi cara hitungnya tidak sama. Lebih aneh misal ada perusahaan yang modalnya hanya puluhan atau ratusan miliar tapi dihukum triliunan. Maka tak heran kalau ada 5 prusahaan yang memilih mempailitkan diri,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI