PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:46 WIB
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya (freepik)

Suara.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga merilis informasi daftar barang bebas PPN. 

Pengecualian terhadap daftar barang bebas PPN ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakannya tanpa kesulitan dari segi ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masuk ke dalam daftar barang bebas PPN atau tarif 0%.

Rincian mengenai daftar barang bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020, Perubahan Perpres 71 tahun 2015, tentang penetaan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beban kenaikan PPN nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah.

Harga kebutuhan pokok masyarakat yang bebas PPN itu meliputi terigu, gula untuk industry, Minyak Kita, beras, daging, ikan, telur, susu segar, dan sayuran. Selain kebutuhan pokok, daftar barang bebas PPN lainnya adalah sebagai berikut:

1. Jasa Pendidikan

Barang dan jasa yang berkaitan dengan dunia Pendidikan bebas PPN. Pendidikan menjadi sector yang mendapatkan kebijakan pengecualian PPN karena dibutuhkan masyarakat luas. Pemerintah memastikan agar Pendidikan menjadi lebih mudah dan terjangkau untuk masyarakat.

2. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan bidang Kesehatan juga termasuk kedalam daftar barang bebas PPN. Barang di bidang yang bebas PPN itu termasuk vaksinasi. Bidang Kesehatan masuk ke dalam barang dan jasa bebas PPN agar masyarakat lebih mudah dalam menjangkau biaya Kesehatan.

3. Transportasi Umum

Barang dan jasa yang masuk ke sektor transportasi umum juga masuk ke dalam daftar barang bebas PPN. Tujuannaya agar masyarakat tetap lebih mudah dalam menjangkau transportasi umum untuk memudahkan kehidupan mereka.

4. Jasa Tenaga Kerja

Dalam rangka mendukung kesejahteraan social masyarakat, bidang jasa tenaga kerja juga tidak dikenai biaya PPN. Jika ada yang meminta pembayaran pajak, segera laporkan.

5. Jasa Keuangan dan Asuransi

Bidang jasa keuangan seperti bank dan asuransi tidak dikenai biaya PPN. Ini karena kedua bidang ini memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

6. Rumah sederhana, pemakaian listrik, air minum

Sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan air minum dan rumah sederhana dibebaskan dari PPN. Tujuannya untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.

Demikian itu informasi daftar barang bebas PPN. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

Tekno | Selasa, 17 Desember 2024 | 09:14 WIB

Sri Mulyani: Harga Bapokting Tidak Terkena Kenaikan PPN 12 Persen!

Sri Mulyani: Harga Bapokting Tidak Terkena Kenaikan PPN 12 Persen!

Video | Selasa, 17 Desember 2024 | 06:05 WIB

Pengamat Sebut PPN 12 Persen Belum Tentu Menambah Pendapatan Negara, Kenapa?

Pengamat Sebut PPN 12 Persen Belum Tentu Menambah Pendapatan Negara, Kenapa?

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 04:30 WIB

Terkini

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:39 WIB

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:25 WIB

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:19 WIB

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:09 WIB

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:48 WIB

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:47 WIB