PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:46 WIB
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya (freepik)

Suara.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga merilis informasi daftar barang bebas PPN. 

Pengecualian terhadap daftar barang bebas PPN ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakannya tanpa kesulitan dari segi ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masuk ke dalam daftar barang bebas PPN atau tarif 0%.

Rincian mengenai daftar barang bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020, Perubahan Perpres 71 tahun 2015, tentang penetaan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beban kenaikan PPN nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah.

Harga kebutuhan pokok masyarakat yang bebas PPN itu meliputi terigu, gula untuk industry, Minyak Kita, beras, daging, ikan, telur, susu segar, dan sayuran. Selain kebutuhan pokok, daftar barang bebas PPN lainnya adalah sebagai berikut:

1. Jasa Pendidikan

Barang dan jasa yang berkaitan dengan dunia Pendidikan bebas PPN. Pendidikan menjadi sector yang mendapatkan kebijakan pengecualian PPN karena dibutuhkan masyarakat luas. Pemerintah memastikan agar Pendidikan menjadi lebih mudah dan terjangkau untuk masyarakat.

2. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan bidang Kesehatan juga termasuk kedalam daftar barang bebas PPN. Barang di bidang yang bebas PPN itu termasuk vaksinasi. Bidang Kesehatan masuk ke dalam barang dan jasa bebas PPN agar masyarakat lebih mudah dalam menjangkau biaya Kesehatan.

3. Transportasi Umum

Barang dan jasa yang masuk ke sektor transportasi umum juga masuk ke dalam daftar barang bebas PPN. Tujuannaya agar masyarakat tetap lebih mudah dalam menjangkau transportasi umum untuk memudahkan kehidupan mereka.

4. Jasa Tenaga Kerja

Dalam rangka mendukung kesejahteraan social masyarakat, bidang jasa tenaga kerja juga tidak dikenai biaya PPN. Jika ada yang meminta pembayaran pajak, segera laporkan.

5. Jasa Keuangan dan Asuransi

Bidang jasa keuangan seperti bank dan asuransi tidak dikenai biaya PPN. Ini karena kedua bidang ini memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

baca juga

6. Rumah sederhana, pemakaian listrik, air minum

Sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan air minum dan rumah sederhana dibebaskan dari PPN. Tujuannya untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.

Demikian itu informasi daftar barang bebas PPN. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

Tekno | Selasa, 17 Desember 2024 | 09:14 WIB

Sri Mulyani: Harga Bapokting Tidak Terkena Kenaikan PPN 12 Persen!

Sri Mulyani: Harga Bapokting Tidak Terkena Kenaikan PPN 12 Persen!

Video | Selasa, 17 Desember 2024 | 06:05 WIB

Pengamat Sebut PPN 12 Persen Belum Tentu Menambah Pendapatan Negara, Kenapa?

Pengamat Sebut PPN 12 Persen Belum Tentu Menambah Pendapatan Negara, Kenapa?

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 04:30 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×