Aturan Jilbab Iran: UU Kontroversial Ditangguhkan Setelah Kecaman Global

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:13 WIB
Aturan Jilbab Iran: UU Kontroversial Ditangguhkan Setelah Kecaman Global
Ilustrasi aturan penggunaan hijab [Pixabay]

Suara.com - Undang-undang jilbab dan kesucian di Iran mengusulkan hukuman yang lebih ketat bagi anak perempuan dan wanita yang tidak menutupi rambut, lengan bawah, atau kaki bagian bawah mereka secara menyeluruh, termasuk denda, hukuman penjara hingga 15 tahun.

Namun, Dewan Keamanan Nasional Iran telah menghentikan undang-undang kuno dan kontroversial ini setelah seharusnya mulai berlaku Jumat lalu.

Hal ini terjadi setelah undang-undang tersebut mendapat reaksi keras dari seluruh dunia dan dalam negeri. Presiden Masoud Pezeshkian mengatakan undang-undang tersebut "ambigu dan perlu direformasi", sedangkan Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia mengatakan otoritas Iran "berusaha untuk memperkuat sistem penindasan yang sudah mencekik."

Pezeshkian menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan buruk negara tersebut terhadap wanita terkait jilbab awal tahun ini selama kampanye kepresidenannya.

"Sama seperti mereka tidak bisa secara paksa mencopot jilbab dari kepala wanita di masa lalu, mereka sekarang tidak bisa memaksakannya kepada wanita. Kami tidak punya hak untuk memaksakan keinginan kami kepada wanita dan anak perempuan kami," katanya.

Janjinya tentang kebebasan pribadi bergema di hati gadis-gadis muda dan wanita yang sudah frustrasi dengan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Undang-undang tersebut juga dikritik oleh Masoumeh Ebtekar, mantan wakil presiden urusan wanita dan keluarga, yang menyebutnya, "dakwaan terhadap separuh populasi Iran".

Wacana jilbab selalu ada dalam gambar tetapi lebih diperkuat ketika seorang wanita, Parastoo Ahmadi, ditangkap setelah dia mengunggah video dirinya bernyanyi di YouTube tanpa jilbab, dalam gaun tanpa lengan, dengan rambut terurai diiringi oleh empat musisi pria.

"Saya Parastoo, seorang gadis yang ingin bernyanyi untuk orang-orang yang saya cintai. Ini adalah hak yang tidak bisa saya abaikan; bernyanyi untuk tanah yang saya cintai dengan penuh semangat," tulis keterangannya.

baca juga

Setelah video tersebut menjadi viral, ia ditangkap bersama anggota bandnya tetapi dibebaskan sehari kemudian setelah penangkapan tersebut mendapat reaksi keras.

Kontroversi jilbab telah berlangsung sejak 2022, dipicu oleh kematian Mahsa "Zhina" Amini, yang meninggal dalam tahanan polisi setelah melanggar aturan berpakaian.

Setelah kematiannya, para wanita telah menantang pemerintah dan menentang aturan jilbab. Kaum muda di Iran tampak tidak takut dan menentang hukum tersebut meskipun ada pembatasan dan tekanan dari faksi-faksi yang dekat dengan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut BBC, minggu lalu, lebih dari 300 aktivis hak asasi manusia, penulis, dan jurnalis Iran secara terbuka mengecam undang-undang jilbab baru tersebut, menyebutnya "tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan" dan mendesak Pezeshkian untuk menepati janji kampanyenya.

Meskipun demikian, keputusan untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pemerintah khawatir akan protes yang mungkin terjadi, mirip dengan yang terjadi dua tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Gaya OOTD Hijab ala Gen Z dari Windy Fajriah, Bikin Kamu Auto Hits!

4 Gaya OOTD Hijab ala Gen Z dari Windy Fajriah, Bikin Kamu Auto Hits!

Your Say | Selasa, 17 Desember 2024 | 20:00 WIB

Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 08:30 WIB

Kekuasaan Asing Berebut Pengaruh, Suriah di Ambang Perpecahan

Kekuasaan Asing Berebut Pengaruh, Suriah di Ambang Perpecahan

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 08:27 WIB

Tampil di Konser Tanpa Jilbab, Penyanyi Iran dan 2 Musisi Diciduk Polisi

Tampil di Konser Tanpa Jilbab, Penyanyi Iran dan 2 Musisi Diciduk Polisi

News | Senin, 16 Desember 2024 | 09:37 WIB

Kaleidoskop 2024: Figur Publik Kontroversial Tahun Ini, dari Vadel Badjideh Hingga Gus Miftah

Kaleidoskop 2024: Figur Publik Kontroversial Tahun Ini, dari Vadel Badjideh Hingga Gus Miftah

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB

Berhijab dan Berparas Cantik! Mahasiswi UI Dikabarkan Hilang, Begini Ciri-ciri Febi

Berhijab dan Berparas Cantik! Mahasiswi UI Dikabarkan Hilang, Begini Ciri-ciri Febi

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:39 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×