Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

Andi Ahmad S | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:28 WIB
Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas
Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas [Foto: Twitter @Scoopdotmy]

Suara.com - Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yakni Rosmah Mansor bebas yang sebelumnya terseret kasus pencucian uang dan penggelapan pajak.

Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12/2024) yeng membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun itu.

Melansir dari CNA, pada tahun 2018, Rosmah didakwa dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta (US$1,57 juta) dan lima dakwaan karena tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).

Hakim K Muniandy menilai dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Tuduhan tersebut bersifat bermuka dua dan multiplisitas. Selain itu, mereka tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” katanya.

Muniandy mengatakan dia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan yang melekat padanya sebagai hakim pengadilan untuk memberikan pembebasan dan pembebasan terdakwa.

Pasca pembebasannya, Rosmah tampak bernapas lega saat menghadapi sorotan media di luar pengadilan.

“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah.

Rosmah, 73, menganggap pembebasannya di bulan ulang tahunnya sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk suaminya.

“Pembebasan saya di (bulan) ulang tahun saya ini bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku (Najib) saya,” katanya, seperti dikutip New Straits Times, merujuk pada julukan yang digunakan para pendukung Najib. pada mantan perdana menteri.

Rosmah dituduh melakukan pelanggaran antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa pada tanggal 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sidang, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Dia telah didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Bagian 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.

Atas tuduhan penghindaran pajak, ia diduga tidak menyerahkan laporan penghasilan untuk tahun penilaian dari 2013 hingga 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri, berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 tanpa alasan yang sah.

Sinar Harian melaporkan bahwa dia diduga melakukan seluruh pelanggaran di Affin Bank Berhad yang terletak di Jalan Ampang antara tanggal 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017 dan di kantor IRB di Kompleks Pemerintahan dari tanggal 1 Mei 2014 hingga 1 Mei 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini

Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:05 WIB

Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur

Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 15:26 WIB

Intelijen Korsel Ungkap Nasib Ratusan Tentara Korea Utara di Rusia, Semuanya Tewas?

Intelijen Korsel Ungkap Nasib Ratusan Tentara Korea Utara di Rusia, Semuanya Tewas?

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB

Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan

Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:30 WIB

Prajurit TNI Diserang Israel, Pakar HI Bongkar Pelanggaran Serius Pasukan Zionis

Prajurit TNI Diserang Israel, Pakar HI Bongkar Pelanggaran Serius Pasukan Zionis

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:04 WIB

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB