Sindir Gerindra, Pengamat: Ada Apa dengan Partai Ini? Kok Terlalu Sopan Kepada Koruptor?

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:39 WIB
Sindir Gerindra, Pengamat: Ada Apa dengan Partai Ini? Kok Terlalu Sopan Kepada Koruptor?
Kolase Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Anggota DPR Habiburokhman. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus menyebut elite Partai Gerindra kekinian terlalu sopan terhadap koruptor. Hal ini setelah ada wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi jika mengembalikan uang negara yang diambil.

"Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor?," ujar Jhon dikutip Suara.com setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).

Awalnya Jhon mengungkap wacana Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mau mengampuni koruptor. Kemudian ada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang juga kader Geirndra menilai hal tersebut jika diterapkan tidak melanggar hukum.

Kemudian Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra Habiburokhman seolah pasang badan jika ada pihak yang krritik hal tersebut.

"Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman," kata dia.

"Kenapa koruptor harus diampuni dengan cukup mengembalikan uang negara yang dikorupsi saja?," lanjut Jhon.

Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.

baca juga

Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

Kata Menteri Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terbaru menegaskan bahwa wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi jika mengembalikan uang negara yang diambil tidak melanggar hukum.

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Prabowo bisa melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

“Karena itu, bahwa terhadap konteks itu kan kemudian akhirnya menjadi sebuah berita yang sangat viral. Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Tak Berani Tahan Hasto, Pengamat Duga Ada Pesanan untuk Menggembosi PDIP Menjelang Kongres 2025

Sebut KPK Tak Berani Tahan Hasto, Pengamat Duga Ada Pesanan untuk Menggembosi PDIP Menjelang Kongres 2025

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:07 WIB

Harus Didukung, Mahfud MD Yakin Prabowo Bakal Wujudkan Indonesia Emas: Tinggal SDM-nya Saja

Harus Didukung, Mahfud MD Yakin Prabowo Bakal Wujudkan Indonesia Emas: Tinggal SDM-nya Saja

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:15 WIB

Jejak Karier Hana Hanifah Terseret Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau

Jejak Karier Hana Hanifah Terseret Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:58 WIB

Anggota DPR Satori Ngaku Terima Dana CSR BI Buat Sosialisasi di Dapil

Anggota DPR Satori Ngaku Terima Dana CSR BI Buat Sosialisasi di Dapil

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:55 WIB

Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI

Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:55 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×