Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Desember 2024 | 18:17 WIB
Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]
  • Berupa beras
  • gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam
  • daging
  • telur
  • susu
  • buah-buahan
  • sayur-sayuran

2. Sejumlah jasa:

  • jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa pelayanan sosial
  • jasa keuangan
  • jasa asuransi
  • jasa pendidikan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air
  • jasa tenaga kerja
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3. Barang lain:

  • buku
  • kitab suci
  • vaksin polio
  • rumah sederhana
  • rumah susun sederhana milik (rusunami)
  • listrik
  • air minum

Barang Terdampak PPN 12 Persen

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," ujar Prabowo.

"Contohnya, pesawat jet pribadi," imbuhnya.

Lalu apa saja barang-barang yang terdampak PPN 12 persen? Berikut daftar kategori barang dan jasa yang kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 dikutip dari Antara.

  1. Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
  2. Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  3. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  4. Buah-buahan premium
  5. Beras premium
  6. Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
  7. Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
  8. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Dengan kenaikan tarif PPN tersebut, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tentunya akan meningkat. Hal ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah.

Itulah sekilas informasi mengenai PPN 12 persen kapan berlaku, yang perlu Anda ketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI