Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok

Rifan Aditya

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:17 WIB
Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Pembahasan soal kenaikan tarif PPN 12 persen terus menjadi topik hangat menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025. Kabarnya, kebijakan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada hari pertama tahun 2025.

Apakah itu artinya malam tahun baru 2025 ini masyaraka masih bisa foya-foya lantaran belum terjadi kenaikan PPN? Lantas, kapan sebenarnya PPN 12 persen mulai diberlakukan? 

PPN 12 Persen Kapan Berlaku?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling signifikan di Indonesia. Tahun 2025 ini, pemerintah sepakat untuk menaikkan pajak tersebut, sehingga ada kenaikan PPN 12 persen.

Namun, pertanyaannya adalah kapan kebijakan ini akan berlaku dan apa saja yang menjadi dasar penerapannya?

Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN 12 persen ini juga telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2025.

"Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa jajaran kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini sendiri," kata Presiden Prabowo.

Menurut penjelasan Prabowo, kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini adalah kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR sejak 2021. Dimana sejak itu PPN naik bertahap setiap tahunnya.

"Dari 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini bermaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan kepada masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Prabowo pada konferensi pers tersebut.

baca juga

Itu artinya, mulai besok masyarakat perlu menyesuaikan kebutuhan lantaran adanya lonjakan harga untuk barang-barang dan jasa kebutuhan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberitahukan kebijakan baru ini. Tarif PPN 12 persen di 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Barang Bebas PPN

Dijelaskan bahwa hanya ada 3 barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yaitu minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama yaitu sebesar 11 persen.

Selain itu, ada sejumlah kebutuhan pokok lainnya yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebutkan barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan pokok:

  • Berupa beras
  • gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam
  • daging
  • telur
  • susu
  • buah-buahan
  • sayur-sayuran

2. Sejumlah jasa:

  • jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa pelayanan sosial
  • jasa keuangan
  • jasa asuransi
  • jasa pendidikan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air
  • jasa tenaga kerja
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3. Barang lain:

  • buku
  • kitab suci
  • vaksin polio
  • rumah sederhana
  • rumah susun sederhana milik (rusunami)
  • listrik
  • air minum

Barang Terdampak PPN 12 Persen

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," ujar Prabowo.

"Contohnya, pesawat jet pribadi," imbuhnya.

Lalu apa saja barang-barang yang terdampak PPN 12 persen? Berikut daftar kategori barang dan jasa yang kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 dikutip dari Antara.

  1. Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
  2. Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  3. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  4. Buah-buahan premium
  5. Beras premium
  6. Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
  7. Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
  8. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Dengan kenaikan tarif PPN tersebut, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tentunya akan meningkat. Hal ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah.

Itulah sekilas informasi mengenai PPN 12 persen kapan berlaku, yang perlu Anda ketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?

Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 16:41 WIB

Sore Ini, Presiden Prabowo Bakal Kasih Kejutan Soal Nasib PPN 12 Persen

Sore Ini, Presiden Prabowo Bakal Kasih Kejutan Soal Nasib PPN 12 Persen

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 14:47 WIB

Kenaikan PPN 2025:  Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!

Kenaikan PPN 2025: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!

Video | Selasa, 31 Desember 2024 | 07:00 WIB

'Terima Kasih Pak Prabowo', Rieke Diah Pitaloka Tiba-tiba Yakin PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah

'Terima Kasih Pak Prabowo', Rieke Diah Pitaloka Tiba-tiba Yakin PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah

Entertainment | Selasa, 31 Desember 2024 | 06:45 WIB

Terkini

Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi

Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga

5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak

4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT

Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan

Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81

Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini

Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×