Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB
Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orangtuanya saat mendengar keputusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]

Suara.com - Proses hukum tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus atau IWAS sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Dari putusan kejaksaan, Agus akan ditahan di lapas kelas II A Kuripan Lombok Barat.

Dalam proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya. Setelah keputusan dibacakan Agus teriak menangis sehingga ditenangkan oleh kedua orangtuanya.

Pengacara Agus, Kurniadi mengatakan tahanan rumah disebut lebih baik bagi seorang penyandang disabilitas seperti Agus jika dibandingkan dengan lapas.

"Pilihan tahanan kota masih ragu ya tahanan rumah," katanya.

Ia mengatakan, selama menjadi tahanan rumah Agus sangat kooperatif dalam proses hukum.

"Setiap panggilan dia hadir. Bahkan jam sebelum ditentukan Polda dia hadir," katanya.

Keputusan Polda NTB yang sebelumnya menjadikan Agus sebagai tahanan rumah sangat diapresiasi oleh pengacaranya tersebut. Karena dengan begitu, semua kebutuhan prinsip Agus tetap bisa dilayani oleh orang tuanya terutama ibu.

Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orangtuanya saat mendengar keputusan jaksa, Kamis (/1/2025) [Suara.com/Buniamin]
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orangtuanya saat mendengar keputusan jaksa, Kamis (/1/2025) [Suara.com/Buniamin]

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perlakuan khusus. Tanpa alasan yang jelas melakukan penahanan di rutan," katanya.

Agus katanya belum bisa menerima keputusan jaksa ditahan di lapas. Pasalnya selama ini sejak dia lahir hingga usia 22 tahun dibantu oleh ibunya dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi hingga buang air kecil.

baca juga

"Yang melayani kebutuhan prinsip adalah ibunya. Terus dia berpikir bagaimana saya nanti di sana. Kita berbicara masalah kenyamanan juga," ujarnya.

Ia menegaskan, harus ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap tahanan penyandang disabilitas. Ia meminta agar Agus harus dilibatkan dalam penyiapan fasilitas ramah disabilitas.

"Agus dibawa ke sana dulu untuk melihat. Harus ditanya dulu tenaga pendampingnya seperti apa. Kebutuhannya apa saja," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan tenaga pendamping yang disiapkan untuk Agus. Karena selama ini yang membantu tersangka untuk melakukan kegiatan sehari-hari adalah ibunya.

"Tenaga pendamping ini harus diperhatikan lagi. Jangan sampai isu hak azasi manusia meledak lagi," katanya.

Kuasa hukum sudah mengajukan sebagai tahanan rumah kembali sebelum pelimpahan kasus ke Kejari Mataram. Namun sepertinya pengajuan tersebut belum dilihat dan keputusan sudah ditetapkan Agus sebagai tahanan di Lapas.

"Pagi-pagi sekali kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap sebagai tahanan rumah. Cuma itu belum dibaca tapi di dalam sudah disampaikan menjadi tahanan di rutan," katanya. 

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kontributor : Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bungkam Agus Salim, Bukti Donatur Bahagia Donasi Dialihkan ke NTT Dibongkar Denny Sumargo

Bungkam Agus Salim, Bukti Donatur Bahagia Donasi Dialihkan ke NTT Dibongkar Denny Sumargo

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:17 WIB

Silsilah Denny Sumargo yang Ikut Terseret Polemik Donasi Agus Salim: Kakeknya Seorang Crazy Rich

Silsilah Denny Sumargo yang Ikut Terseret Polemik Donasi Agus Salim: Kakeknya Seorang Crazy Rich

Lifestyle | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:36 WIB

Di Balik Kasus Hasto, Jokowi Targetkan Mega 'Dilengserkan' dari Ketum PDIP Lewat Loyalisnya?

Di Balik Kasus Hasto, Jokowi Targetkan Mega 'Dilengserkan' dari Ketum PDIP Lewat Loyalisnya?

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:15 WIB

Terkini

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:56 WIB

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:45 WIB

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:42 WIB

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:36 WIB

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:20 WIB

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:02 WIB

×