Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:21 WIB
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin jalannya sedng sengketa pilkada 2024. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Izin, yang mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Elfiana binti Birta oleh karena itu dengan pidana 3 bulan’,” kata Ananto.

“Itu ancaman hukumannya berapa? Bedakan pidana yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman, bisa membedakannya?” cecar Saldi lagi.

Namun, Ananto akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui ancaman hukuman dalam perkara pidana yang sempat menjadikan Elfiana sebagai terpidana.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, bahwa kuasa hukum harus memahami perkara. Dia lantas menjelaskan soal perkara yang dipersoalkan.

“Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas,” tandas Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI