Viral Motor 'Cenglu' Nyelonong Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sempat Naik MBZ

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:22 WIB
Viral Motor 'Cenglu' Nyelonong Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sempat Naik MBZ
Motor bonceng tiga masuk Tol Layang MBZ. [Tangkapan layar akun IG]

Suara.com - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya video motor cenglu atau berbonceng tiga nyelonong masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Bahkan, mereka dikabarkan sempat naik ke Tol layang MBZ.

Video tersebut viral di media sosial instagram @/info_cikarang_karawang. Dalam video tersebut terlihat motor berbonceng tiga orang tanpa helm melakukan manuver zigzag di tengah jalan tol yang ramai dengan kendaraan roda empat.

"Viral Pengendara Motor Masuk Ke Dalam Tol Jakarta-Cikampek dan Masuk Ke Tol MBZ," tulis akun tersebut merepost unggahan dari akun TikTok @/dadangtrendy586 seperti yang dilihat Suara.com, Rabu (15/1/2025).

Terkait kasus tersebut, Kepala Unit Patroli Jalan Raya Tol Jakarta Cikampek, Iptu Hendrik mengatakan, telah memeriksa para pengendara itu.

Dari keterangan yang didapat petugas, pengendara itu mengaku sedang mengejar mobil hingga masuk ke jalan tol.

"Mereka menerangkan mengejar kendaraan Sigra," katanya kepada wartawan.

Petugas sendiri tidak tahu pasti mengenai alasan mereka mengejar kendaraan tersebut. Namun, akhirnya mereka diberi arahan oleh polisi untuk keluar dari jalan tol.

"Sanksinya dilakukan peneguran oleh anggota agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Macet di Tol Japek Arah Cikampek, Contraflow Dibuka dari KM 55

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI