Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Penguasaan Hutan Setelah Bertemu dengan Prabowo

Andi Ahmad S | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 03 Februari 2025 | 20:38 WIB
Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Penguasaan Hutan Setelah Bertemu dengan Prabowo
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni [Novian Ardiansyah/Suara.com]

Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Menteri yang mencabut izin Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) untuk 18 perusahaan yang telah diberikan izin namun tidak memaksimalkan pemanfaatan hutan.

Pengumuman itu disampaikan usai Antoni menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Pertemuan tersebut membahas mengenai langkah-langkah untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian hutan, pembangunan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi komponen, tiga komponen ini harus kita susun secara baik, sehingga kita tetap bisa menjaga hutan kita sebagai paru-paru dunia. Pembangunan tetap harus berjalan, tidak boleh berhenti. Dan tujuan akhir dari kepemilikan kita terhadap hutan itu, penguasaan kita terhadap hutan adalah kesejahteraan masyarakat," kata Antoni, Senin (3/2/2025).

Adapun pencabutan PBPH untuk 18 perusaha merupakan upaya untuk memaksimalkan langkah-langkah tersebut.

"Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," kata Antoni.

Antoni sekaligus menegaskan pentingnya program agroforestri untuk mengatasi masalah hutan yang terdegradasi dan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ia menyatakan pemerintah akan terus berupaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya mengatakan ada potensi, ada 26,7 juta hektare hutan yang sudah terdegradasi, yang sudah gundul, yang sudah bekas kebakaran. Kita maksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan. Ini namanya hutan cadangan pangan energi dan air," kata Antoni.

"Hutan kita akan kita lestarikan dengan menanam kembali, mereboisasi, tapi saat bersamaan kita akan tanam sesuatu yang produktif yang membantu perwujudan swasembada pangan yang menjadi perintah Pak Presiden Prabowo Subianto," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Apresiasi Arahan Prabowo: TNI-Polri Harus Beri Pelayanan Terbaik bagi Rakyat!

PKS Apresiasi Arahan Prabowo: TNI-Polri Harus Beri Pelayanan Terbaik bagi Rakyat!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 20:16 WIB

Prabowo Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis, Temukan Catatan dan Keluhan Masyarakat

Prabowo Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis, Temukan Catatan dan Keluhan Masyarakat

News | Senin, 03 Februari 2025 | 20:01 WIB

Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru

Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru

News | Senin, 03 Februari 2025 | 18:29 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB