Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru

Senin, 03 Februari 2025 | 18:29 WIB
Rencana Prabowo Potong TKD Hingga Rp50 Triliun Bisa Beratkan Daerah dengan Otonomi Baru
Potret Presiden Prabowo Subianto (instagram/prabowo)

Suara.com - Daerah dengan APBD kecil dinilai akan menjadi yang paling merasakan dampak dari pemotongan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta agar anggaran transfer ke daerah (TKD) dipotong sebesar Rp50,59 triliun. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, besaran pemangkasan TKD sebaiknya tidak dipukul rata untuk setiap daerah. Karena bagi daerah dalam kategori unggul, bisa jadi pemotongan itu tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pembangunan wilayah.

"Daerah itu kan ada tiga jenis. Ada daerah yang kategori sudah unggul, misalnya Jakarta, Surabaya. Tapi ada daerah-daerah yang kategori OB, itu daerah otonomi baru yang anggarannya sangat tergantung kepada APBN," kata Trubus kepada suara.com, dihubungi Senin (3/2/2025).

Dia menyebutkan kalau sebenarnya lebih banyak daerah dengan kategori OB dibandingkan unggul. Kebanyakan kategori OB tersebut terjadi di daerah yang wilayahnya belum lama dilakukan pemekaran. Sehingga pemerintah daerah setempat nampak belum mandiri secara APBD juga dalam menjalankan program. 

"Jadi ya kita nggak bisa melaksanakan program karena anggarannya nggak ada.
Kecuali daerah-daerah yang kaya, ya nggak problem. Tapi umumnya kabupaten-kota itu banyak yang hasil pecahan-pecahan, yang pendapatannya (APBD) kecil sekali," tuturnya.

Sebelumnya, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 imbas dari dana TKD yang akan dipotong oleh Presiden Prabowo.

Dalam Inpres No. 1/2025 itu disebutkan bahwa alasan pemotongan TKD karena pemerintah pusat memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Diketahui TKD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke pemerintah daerah. Dengan demikian, TKD berasal dari kantong pemerintah pusat, bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut pemerintah daerah. 

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Dinas, Pakar: Menyulitkan Kementerian/Lembaga Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI