Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:04 WIB
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatannya soal beda tanggal di surat tugas ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua ahli yang dihadirkan KPK pada sidang praperadilan Hasto ialah ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika.

Ronny mempersoalkan tanggal penugasan di surat tugas Erdianto yang tertulis 6 Februari 2025 sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari. Ronny lantas meragukan keabsahan surat penugasan tersebut.

"Izin Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

“Jadi, ada perbedaan tanggal. Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan kami. Terima kasih Yang Mulia," tambah dia.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/2/2025). [Suara.com/Dea]
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/2/2025). [Suara.com/Dea]

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan yang diajukan Ronny tetapi ia menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan ahli dapat memberikan pendapatnya.

"Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan," ujar hakim Djuyamto.

"Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi, dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu," tambah hakim.

Gugat KPK

Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Dijerat 2 Kasus

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!

Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:55 WIB

Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!

Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!

News | Senin, 10 Februari 2025 | 17:32 WIB

Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa

Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa

News | Senin, 10 Februari 2025 | 16:34 WIB

Tanggapi Viral Seruan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Buat Saya Itu Masuk Akal!

Tanggapi Viral Seruan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Buat Saya Itu Masuk Akal!

News | Senin, 10 Februari 2025 | 13:27 WIB

Sindir Kabinet Prabowo 'Buta Huruf', Rocky Gerung Kecam Sikap Bahlil Olok-olok Kisruh Gas: Kenapa Dibecandain Gitu?

Sindir Kabinet Prabowo 'Buta Huruf', Rocky Gerung Kecam Sikap Bahlil Olok-olok Kisruh Gas: Kenapa Dibecandain Gitu?

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 21:38 WIB

Terkini

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB