Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Chandra Iswinarno

Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:06 WIB
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kandasnya gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diharapkan menjadi momen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum dugaan suap terkait PAW Anggota DPR dan juga obstruction of justice atas Harun Masiku.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman mengemukakan tidak diterimanya praperadilan Hasto, sudah cukup membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dilancarkan kepada lembaga antirasuah berpolitik, dan tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka menjadi terbantahkan.

"Semuanya (tuduhan KPK berpolitik dan tidak memiliki cukup bukti) sudah tidak relevan. Sehingga, selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil," katanya kepada awak media, Kamis (14/2/2025).

Bahkan menurut Zainur, status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap sah.

Lantaran itu, dia mendorong KPK untuk segera melimpahkan perkara yang menyeret Hasto tersebut ke pengadilan agar dapat dibuktikan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

Ia juga mengemukakan bahwa tugas KPK selanjutnya untuk membuktikan aspek materilnya, terutama untuk memastikan kebenaran Hasto terlibat dalam suap.

"Juga obstraction of justice, apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan," katanya.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan kepada KPK agar penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut agar bisa menangani perkara korupsi lainnya.

"Perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri, kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain. Tetapi juga aspek hukum dan keadilannya harus ditegakkan."

baca juga

"Kita juga berharap KPK bisa menangkap Harun Masiku agar bisa juga dihadapkan di meja hijau," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto dinilai sah.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK)," kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Sebut Hasto Masih Bisa Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Penjelasannya

MAKI Sebut Hasto Masih Bisa Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Penjelasannya

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:44 WIB

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:13 WIB

Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim

Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:29 WIB

Terkini

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×