Di Gedung Bareskrim, Hotman Sebut 3 Malapetaka Ini Menanti Razman dan Firdaus Oiwobo

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 17 Februari 2025 | 11:55 WIB
Di Gedung Bareskrim, Hotman Sebut 3 Malapetaka Ini Menanti Razman dan Firdaus Oiwobo
Pengacara Hotman Paris Hutapea di gedung Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025) hari ini. Kadatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution buntut kericuhan di ruang sidang.

Hotman mengatakan, akibat perkara ini Razman bakal menghadapi tiga hal. Di antaranya menjadi terdakwa dalam kasus yang dialaminya.

“Biarkanlah proses hukum berjalan. Jadi Razman akan menghadapi tiga hal, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat ya,” kata Hotman, Senin (17/2/2025).

Kemudian, akibat kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara, Razman dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo tidak lagi boleh bersidang sebagai pengacara setelah berita acara sumpahnya dibekukan Pengadilan Tinggi.

“Dibekukan surat izinnya razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung, sesuai dengan perkaraan dari jubir Mahkamah Agung, jubir Mahkamah Agung mengatakan tidak boleh bersidang,” ujar Hotman.

Hotman mengaku, dalam waktu dekat ini, Razman Cs bakal segera menjadi tersangka usai membuat gaduh di persidangan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino diatensi dengan cepat.

“Ketiga ada laporan polisi dari ketua pengadilan negeri yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya, saya yakin dalam waktu dekat Razman, Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution CS buntut kericuhan di dalam ruang sidang. Bahkan dalam tayangan yang sempat viral, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dalam ruang sidang.

“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

baca juga

Adapun laporan yang tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, kata Maryono, ada leboh dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.

“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.

Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.

Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus

Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus

Lifestyle | Senin, 17 Februari 2025 | 11:14 WIB

Dulu Ingin Adopsi, Kini Razman Nasution Berbalik Mau Laporkan Lolly Atas Dugaan Aborsi: Dia yang Melakukan

Dulu Ingin Adopsi, Kini Razman Nasution Berbalik Mau Laporkan Lolly Atas Dugaan Aborsi: Dia yang Melakukan

Entertainment | Senin, 17 Februari 2025 | 08:00 WIB

Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir

Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir

Lifestyle | Minggu, 16 Februari 2025 | 20:14 WIB

Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra

Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra

Entertainment | Minggu, 16 Februari 2025 | 21:20 WIB

Adu Tarif Fahmi Bachmid Vs Razman Nasution, Ada yang Sekali Hembusan Napas Menghasilkan Rp100 Juta

Adu Tarif Fahmi Bachmid Vs Razman Nasution, Ada yang Sekali Hembusan Napas Menghasilkan Rp100 Juta

Entertainment | Minggu, 16 Februari 2025 | 19:20 WIB

Hotman Paris Bahas 3 Malapetaka yang Kini Dialami Razman Arif Nasution

Hotman Paris Bahas 3 Malapetaka yang Kini Dialami Razman Arif Nasution

Entertainment | Minggu, 16 Februari 2025 | 19:00 WIB

Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten

Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten

Entertainment | Minggu, 16 Februari 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×