Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 17 Februari 2025 | 19:46 WIB
Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat batal memberikan izin usaha tambang ke perguruan tinggi atau kampus dalam Revisi UU Minerba.

Dalam RUU yang sudah disepakati untuk segera disahkan itu, nantinya kampus hanya menerima manfaat atau keuntungan hasil tambang yang dikelola lewat BUMN, BUMD dan Badan Swasta. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, jika pemerintah tak akan memaksakan semua kampus untuk menerima manfaat atau keuntungan tersebut. Ia mengaku akan menghormati kampus yang menjaga indepensinya. 

"Nah terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi. Saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kita (harus) jaga independensinya," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)

Ia mengaku, akan segera mengatur soal kriteria BUMN, BUMD dan Badan Swasta yang mengelola tambang. Juga akan diatur soal manfaat yang akan diberikan untuk kampus. 

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masak apa sih kita harus larang gitu, itu kira-kira ya syaratnya nanti kita atur ya," katanya. 

Namun, Bahlil menyampaikan, jika nantinya BUMN, BUMD dan Badan Swasta yamg mengelola tambang itu bisa memberikan keuntungan tambangnya berupa penelitian atau riset hingga beasiswa terhadap kampus. 

"Undang-undang ini (RUU Minerba) tidak memberikan otomatis (izin tambang) kepada kampus tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," katanya. 

"Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa," sambungnya. 

Sepakat Dibawa ke Paripurna

Sebelumya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang. 

Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Telah bersama sama kita mendegarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan. 

"Setuju," jawab kompak anggota Baleg yang hadir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:11 WIB

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:15 WIB

Ratas Kabinet Merah-Putih ala Prabowo: Bahas Kasus Judol di Meja Makan

Ratas Kabinet Merah-Putih ala Prabowo: Bahas Kasus Judol di Meja Makan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 17:52 WIB

Menyemut di Dekat Istana, Massa Aksi "Indonesia Gelap" Protes Kebijakan Prabowo: Lawan Rezim Oligarki!

Menyemut di Dekat Istana, Massa Aksi "Indonesia Gelap" Protes Kebijakan Prabowo: Lawan Rezim Oligarki!

News | Senin, 17 Februari 2025 | 17:27 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB