Kembali Gugat KPK usai Keok, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Akan Dimulai pada 3 Maret 2025

Senin, 17 Februari 2025 | 21:00 WIB
Kembali Gugat KPK usai Keok, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Akan Dimulai pada 3 Maret 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang kembali diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (3/3/2025).

“Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa Hasto melalui tim hukumnya sudah mendaftarkan praperadilan dengan dua permohonan untuk dua perkara yang berkaitan dengan keabsahan status Hasto sebagai tersangka.

“Pada Senin, 17 Februari 2025, telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto  dengan termohon KPK RI,” ujar Djuyamto.

Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, sidang praperadilan kali ini akan dilakukan secara terpisah.

Untuk praperadilan perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Di sisi lain, Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan untuk kasus dugaan perintangan yang juga digugat Hasto ialah Rio Barten Pasaribu.

Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni  terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dianyatakan sah. 

Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

Video
Kamis, 13 Februari 2025 | 21:20 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI