MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, PK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025.

“Status : Dalam proses pemeriksaan Majelis,” demikian pernyataan dalam laman MA, Kamis (27/2/2025).

Kepaniteraan MA menerima permohonan tersebut pada Rabu (12/2/2025) dan diregistrasi pada Kamis (30/2/2025). Adapun tanggal registrasi perkara tersebut ialah Jumat (21/2/2025).

Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.

Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK

Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK

News | Senin, 18 November 2024 | 13:37 WIB

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:55 WIB

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:26 WIB

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:21 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:37 WIB

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB