KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025

Andi Ahmad S, Lilis Varwati

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:33 WIB
KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025
Ilustrasi - Penumpang kereta api (KA) di stasiun keberangkatan. PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan sebanyak 1.826 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari terhitung 21 Maret hingga 11 April 2025. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api dalam menghadapi periode angkutan lebaran 2025. Pengawasan dilakukan dengan safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan kalau pihaknya juga menurunkan sejumlah personel keamanan untuk siaga di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.

"KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” kata Anne dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Anne mengatakan dalam operasionalnya, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pesannya.

Sebelumnya, PT KAI juga telah menyampaikan larangan aktivitas ngabuburit di sekitar kawasan jalur kereta. Larangan itu kembali disampaikan lantaran sampai sekarang masih kerap ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” imbuh Anne.

Anne menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

baca juga

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar atiran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Ini Alasannya

PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Ini Alasannya

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 15:45 WIB

Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Siapkan Sistem Kerja Fleksibel Hingga Atur Libur Sekolah

Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Siapkan Sistem Kerja Fleksibel Hingga Atur Libur Sekolah

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 11:22 WIB

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik, Ini Daftarnya

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik, Ini Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:17 WIB

Sri Mulyani: PPN 6 Persen Ditanggung Pemerintah pada Tiket Pesawat Mulai Berlaku Hari Ini

Sri Mulyani: PPN 6 Persen Ditanggung Pemerintah pada Tiket Pesawat Mulai Berlaku Hari Ini

Bisnis | Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:00 WIB

Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu

Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu

Bisnis | Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:13 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×