Suara.com - Anggota TNU Angkatan Laut (AL) Bambang Apri Atmojo mengaku melesatkan lima kali tembakan kepada bos rental mobil Ilyas di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten dalam insiden berdarah pada Kamis (2/1/2025) silam.
Pengakuan tersebut disampaikannya dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Senin (3/3/2025).
Bambang menceritakan kronologis penembakan di lokasi. Saat itu, tembakan pertama dan kedua diletuskan Bambang saat melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang.
Ia kemudian meletuskan tembakan untuk peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.
"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'tembak, Tut. Tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang
"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
"Sudut 160 derajat posisi ke atas," jawab Bambang.
Namun tembakan tersebut, menurut Bambang tidak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar.
Bambang terpancing turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan menembak ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.
Tembakan Ketiga
Tembakan ketiga yang terarah itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas, Ramli. Kemudian Bambang kembali memuntahkan tembakan ke Ilyas.
Dari pengakuannya, Bambang merasa bahwa Ilyas mendekat ke arahnya untuk merampas senjata.
Bambang mengaku spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.
"Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?" tanya oditur.
"Kami arahkan lurus 90 derajat," kata Bambang.
"Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?" tanya oditur lagi
"Mengenai, korban langsung memegang dada," jawab Bambang.
Sedangka tembakan ke lima dilesakannya saat kabur melarikan diri bersama dua rekannya.
"Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," ucap Bambang.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI AL, yakni tiga oknum anggota TNI AL, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Adapun, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Ketiga anggota tersebut didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2024).
Selain itu, mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)