Suara.com - Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku menyesali perbuatannya yang telah menembak mati Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Pernyataan itu disampaikan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang sembari terisak tangis di sidang.
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa menanyakan terdakwa satu Bambang apakah menyesal atau tidak terhadap perbuatannya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?" tanya kuasa hukum terdakwa.
Sambil menangis dan mengelap air matanya, terdakwa Bambang menyesali perbuatannya karena sudah menembak bos rental mobil.
"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?," tanya kuasa hukum.
"Siap masih," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa dirinya merasakan sakitnya kehilangan orang tua karena pada saat itu dirinya juga baru kehilangan sang ayah 20 hari lalu.
"Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua saya sudah meninggal, kami paham kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah," ungkap Bambang.
Baca Juga: Masih Syok Ada Pendaki Tewas di Cartenz Pyramid, Fiersa Besari: Kondisi Kami Alhamdulillah Stabil
Bambang mengaku saat itu dirinya hanya berniat membantu rekannya yakni terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang tengah mencari mobil.
"Karena pada saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan hanya membantu mencarikan mobil," ujar Bambang.
Bambang berharap, keluarga korban Ilyas dan korban selamat yakni Ramli mau menerima maaf darinya.
"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," jelas Bambang.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.