Raup Ratusan Miliar Rupiah, Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sultra Libatkan Pertamina Patra Niaga

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Maret 2025 | 15:20 WIB
Raup Ratusan Miliar Rupiah, Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sultra Libatkan Pertamina Patra Niaga
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.

Dalam sebulan, kata dia, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan.

Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.

Stasiun Pengisian BBM Bersubsidi. (dok. Pertamina)
Stasiun Pengisian BBM Bersubsidi. (dok. Pertamina)

“Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

“Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujarnya.

Dibelokkan ke Gudang Penimbunan

Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

baca juga

“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen  Nunung.

Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.

Selain itu, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS di dalam truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter menangkap empat orang. Mereka adalah pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.

“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.

Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi BBM Pertamina Disebut Bukan Cuma Oplosan Pertamax, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh

Kasus Korupsi BBM Pertamina Disebut Bukan Cuma Oplosan Pertamax, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh

News | Senin, 03 Maret 2025 | 11:27 WIB

Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati

Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:10 WIB

Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"

Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 19:05 WIB

Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 14:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×