Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan

Bangun Santoso

Senin, 03 Maret 2025 | 19:17 WIB
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana mengatakan, pihaknya dalam kurun waktu 4 bulan telah melayangkan tuntunan pidana mati kepada 73 terdakwa kasus narkoba.

"Catatan kami pada periode November sampai dengan Februari 2025 sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun," kata Mulyana saat jumpa pers pengungkapan kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Menurut Mulyana, bahwa pemberian tuntutan pidana mati itu merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba.

Walau demikian, Mulyana tidak menjelaskan apa saja peran para terdakwa tuntutan mati itu dalam setiap kasusnya.

Jika ditambahkan dengan 73 tuntutan pidana mati selama 4 bulan terakhir, total tuntutan pidana mati kasus narkoba yang dilayangkan Kejaksaan Agung sebanyak 326 orang.

"Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumut 43 orang. Yang lainnya tersebar," jelas Mulyana sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan berapa kurun waktu kejaksaan dalam mengeluarkan 326 pidana mati itu.

Jampidum juga tidak menjelaskan berapa tuntutan yang sudah vonis dan yang masih berperkara di pengadilan.

Dikatakan bahwa tuntutan mati tersebut akan diperjuangkan para jaksa dalam persidangan demi tegaknya upaya pemberantasan narkoba.

baca juga

Sebelumnya, dalam siaran pers yang sama, BNN RI mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025. Upaya itu dilakukan bersama ragam instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam.

"BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Komjen Pol. Marthinus menyebutkan 14 kasus peredaran narkoba itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.

Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.

Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari ke-14 kasus tersebut, kata Kepala BNN, satgas menangkap 37 orang tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba berbeda-beda.

Peran dari para tersangka itu mulai dari menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.

Petugas BNN juga turut menyita ragam barang bukti narkoba, yakni 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

Selain barang bukti narkoba, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda duat, dan satu kapal tradisional.

"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol.Marthinus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

News | Senin, 03 Maret 2025 | 16:34 WIB

DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil

DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil

News | Senin, 03 Maret 2025 | 16:10 WIB

Lagi Fokus Periksa Para Tersangka, Kejagung Belum Jadwalkan Pemanggilan Ahok

Lagi Fokus Periksa Para Tersangka, Kejagung Belum Jadwalkan Pemanggilan Ahok

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:43 WIB

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:24 WIB

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:55 WIB

Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan

Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:31 WIB

Skandal Megakorupsi Pertamina, Tweet Lawas Prabowo Disundul Lagi: Hukuman Mati Bagi Koruptor

Skandal Megakorupsi Pertamina, Tweet Lawas Prabowo Disundul Lagi: Hukuman Mati Bagi Koruptor

Lifestyle | Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:46 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×