Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI

Chandra Iswinarno

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:38 WIB
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
Aktivis Kabar Bumi Iwenk Karsiwen saat diskusi yang digelar Publik Aliansi Perempuan Indonesia secara daring, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar]

Suara.com - Minimnya perlindungan hukum yang didapat Pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan kontradiktif dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.

Hal tersebut menjadi sorotan dari perwakilan organisasi pekerja migran Kabar Bumi, Iweng. Ia mengemukakan bahwa mayoritas pekerja migran perempuan bekerja sebagai PRT dan masih mengalami diskriminasi.

Ia menekankan bahwa Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) masih mewajibkan PRT melalui perusahaan swasta atau Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PTKI), yang menyebabkan monopoli dan potongan gaji yang tinggi.

"Ini sangat ironis karena kami, pekerja migran, menjadi penyumbang devisa terbesar kedua negara, tetapi perlindungan masih belum maksimal dan diserahkan ke swasta,” ujarnya dalam Diskusi Publik Aliansi Perempuan Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Iweng mengungkapkan bahwa banyak dokumen pekerja migran yang ditahan, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Pengenal (KTP), surat izin, dan ijazah.

Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual dan pemaksaan kontrasepsi untuk memastikan pekerja tidak hamil.

"Ini seperti bisnis perdagangan manusia," katanya.

Ia menekankan bahwa sekitar 9 juta pekerja migran terpaksa bekerja di luar negeri karena perampasan tanah, pemutusan hubungan kerja, dan alasan lainnya.

Bahkan, kondisi mereka di luar negeri masih jauh dari perlindungan dan rentan terhadap eksploitasi.

baca juga

"Untuk itu kami menuntut negara untuk perlindungan, khususnya perempuan," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Jumisih menyoroti kasus kekerasan fisik yang dialami dua PRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh pemberi kerja.

"Ini adalah kekerasan yang menyebabkan dua PRT itu luka. Ini situasi yang terjadi, kita tidak dapat memprediksi kapan ini bisa berakhir, karena negara masih abai," ujarnya.

Ia menekankan bahwa faktor utama kejadian tersebut adalah belum adanya perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.

Jumisih menegaskan bahwa PRT adalah bagian dari pekerja yang memiliki hak-hak seperti upah yang layak dan jam kerja yang manusiawi.

Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Jumisih. [Tangkapan layar]
Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Jumisih. [Tangkapan layar]

Namun karena Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum disahkan, kekerasan terhadap PRT masih berlanjut.

Perlindungan Hukum di Luar Negeri

Ia juga menyoroti bahwa kondisi PRT di luar negeri sering dipertanyakan oleh pemberi kerja terkait perlindungan hukum.

"'Di negaramu aja nggak ada kok, kenapa di sini kamu minta?'" katanya mengutip pertanyaan pemberi kerja asing.

Jumisih menjelaskan bahwa keberadaan UU PPRT akan melindungi PRT maupun pemberi kerja melalui perjanjian tertulis yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Ia juga menekankan bahwa penyalur PRT memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan informasi yang jelas kepada calon PRT mengenai pemberi kerja.

"PRT itu adalah pekerja, maka ia layak mendapat perlindungan hukum," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pejabat setempat dalam mengawasi kondisi PRT.

Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang untuk menyampaikan urgensi UU PPRT dan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan legislatif yang mungkin belum memahami isiannya.

“Kemarin kami bertemu dengan Menteri Perempuan untuk menyampaikan urgensi UU PPRT,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan asisten, babu, atau budak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum.

"PRT adalah pekerja, bukan budak. Sahkan UU PPRT sekarang juga," tegasnya.

Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman

Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 10:05 WIB

Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia

Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia

News | Minggu, 16 Februari 2025 | 13:47 WIB

Malam Maut di Laut Tanjung Rhu, Tragedi Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Malaysia

Malam Maut di Laut Tanjung Rhu, Tragedi Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Malaysia

Liks | Senin, 03 Februari 2025 | 08:06 WIB

Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional

Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional

Bisnis | Senin, 20 Juni 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×