Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:47 WIB
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.

Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan hukum yang dilakukan oleh personel APMM, seperti diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, pada acara peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, pada Sabtu (15/2).

Meskipun mengakui bahwa personel APMM menghadapi situasi berbahaya, Saifuddin menekankan pentingnya mematuhi prosedur standar penggunaan senjata api dalam keadaan tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas yang mencurigakan, bagaimana APMM mengevaluasi situasi saat mereka bertugas pada pukul 3 pagi di tengah kegelapan lautan?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian dimulai setelah beberapa hari insiden terjadi, yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Operasi yang dilakukan APMM bertujuan untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, dengan menyebut bahwa individu yang ditangkap merupakan pelaku kunci dalam jaringan TPPO.

Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan akan mencakup dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang Malaysia akan memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa radar APMM mendeteksi "kontak mencurigakan" di perairan Malaysia, sehingga pihak otoritas langsung mengirimkan tim untuk menghadang perahu tersebut dan memberikan peringatan menggunakan pelantang suara, namun tidak mendapat respons.

Baca Juga: Indonesia Unggul 3-2 Atas Malaysia, Lolos Perempat Final BAMTC 2025!

Kasus ini akan diselidiki oleh kepolisian Malaysia berdasarkan Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, serta Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI