LBH PP Ansor Desak Pemerintah: Jangan Biarkan Korban PHK Terlunta-lunta

Andi Ahmad S | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:07 WIB
LBH PP Ansor Desak Pemerintah: Jangan Biarkan Korban PHK Terlunta-lunta
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]

Suara.com - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) Ansor meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang terdampak PHK harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat gelombang PHK yang terus meningkat, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Dendy menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga hak utama, yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak-hak yang seharusnya mereka terima," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

Dendy juga mendorong pemerintah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Ilustrasi karyawan di-PHK (pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi karyawan di-PHK (pixabay/mohamed_hassan)

"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit," tegasnya.

Dendy juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan.

"Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka," tegas Dendy.

Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dendy juga meminta pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan bagi korban PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.

"Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja

Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja

Video | Rabu, 05 Maret 2025 | 16:35 WIB

Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service

Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service

Tekno | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:10 WIB

Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Liks | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:37 WIB

Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:57 WIB

Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex

Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 18:13 WIB

Terkini

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB