Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri

Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:36 WIB
Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
Mayor Teddy. (Instagram/Tedsky_89)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merujuk pada Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan, Pasal 13 huruf c diatur bahwa rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol harus dengan masa dinas perwira selama18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

Di sisi lain, karir TNI Teddy diketahui belum mencapai 18 tahun. Dia lulus dari akademi militer pada 2011.

Kemudian pada 2014, dia diketahui masih berpangkat Letnan Satu ketika menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kemudian berpangkat Mayor pasca menjadi ajudan Prabowo Subianto ketika sebagai Menteri Pertahanan era 2019.

"Ini kan poinnya adalah soal keterbukaan. Meskipun nanti ini ada berbagai dalih, ini internal TNI segala macam, tapi untuk memastikan merit system, maka publik perlu diberitahu. (Kenaikan pangkat) ini rujukannya mana?," ujar Ikhsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI