Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:32 WIB
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra (kanan) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koptu HB, yang diduga sebagai otak di balik pembakaran, membantah keterlibatannya dalam bisnis judi.

Namun, keterangan para terdakwa di persidangan dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hal ini memperberat posisi terdakwa karena dianggap mengelak dari fakta yang ada," katanya.

Proses Hukum yang Berlarut

Keluarga korban bersikeras bahwa para terdakwa layak dihukum mati mengingat kejahatan yang dilakukan sangat keji dan terencana.

Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

Namun, proses hukum sempat terhambat karena JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung. Sidang yang seharusnya digelar pada 10 Maret 2025 terpaksa ditunda.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan akibat pemberitaannya.

Keluarga Rico berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya, istri, anak, dan cucu, kembali digelar di Kabupaten Karo pada 16 Desember 2024 silam.

Baca Juga: Nama Oknum TNI Koptu Herman Bukit Disebut di Sidang Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan Minta Segera Ditangkap

Dalam persidangan sempat disebutkan nama seorang oknum TNI berpangkat Koptu Herman Bukit atau HB oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI