Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru

Eliza Gusmeri

Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:22 WIB
Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru
Ilustrasi lembur di hari libur Lebaran [pixabay]

Suara.com - Saat momen libur Lebaran, beberapa pekerja mungkin tetap diminta bekerja oleh perusahaan dengan alasan operasional atau kebutuhan mendesak.

Namun, bekerja di hari libur resmi seperti Lebaran tentu diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan khusus terkait upah lembur yang harus diterima pekerja.

Ketentuan Lembur Berdasarkan Perppu Cipta Kerja

Melansir situs hukumonline, mengacu pada Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, ketentuan lembur diatur dengan ketat.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi dua syarat:

  • Adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
  • Batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengertian Waktu Kerja Lembur

Menurut Pasal 1 angka 7 PP 35/2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:

baca juga
  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Cara Menghitung Upah Lembur Saat Libur Lebaran

Ilustrasi uang [pixabay]
Ilustrasi uang [pixabay]

Penghitungan upah lembur di hari libur resmi seperti Lebaran mengacu pada Pasal 31 PP 35/2021. Berikut perinciannya:

Pekerja dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.
  • Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka:
  • Jam pertama sampai dengan jam kelima: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam keenam: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam ketujuh hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah sejam.

Pekerja dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh cara perhitungan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!

Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:17 WIB

Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?

Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?

Bola | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:17 WIB

Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf

Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf

Bola | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:15 WIB

Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab

Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:15 WIB

Terkini

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×