Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru

Eliza Gusmeri | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:22 WIB
Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru
Ilustrasi lembur di hari libur Lebaran [pixabay]

Suara.com - Saat momen libur Lebaran, beberapa pekerja mungkin tetap diminta bekerja oleh perusahaan dengan alasan operasional atau kebutuhan mendesak.

Namun, bekerja di hari libur resmi seperti Lebaran tentu diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan khusus terkait upah lembur yang harus diterima pekerja.

Ketentuan Lembur Berdasarkan Perppu Cipta Kerja

Melansir situs hukumonline, mengacu pada Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, ketentuan lembur diatur dengan ketat.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi dua syarat:

  • Adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
  • Batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengertian Waktu Kerja Lembur

Menurut Pasal 1 angka 7 PP 35/2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Cara Menghitung Upah Lembur Saat Libur Lebaran

Ilustrasi uang [pixabay]
Ilustrasi uang [pixabay]

Penghitungan upah lembur di hari libur resmi seperti Lebaran mengacu pada Pasal 31 PP 35/2021. Berikut perinciannya:

Pekerja dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.
  • Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka:
  • Jam pertama sampai dengan jam kelima: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam keenam: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam ketujuh hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah sejam.

Pekerja dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh cara perhitungan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!

Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:17 WIB

Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?

Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?

Bola | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:17 WIB

Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf

Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf

Bola | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:15 WIB

Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab

Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:15 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB