Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:35 WIB
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, Dasco juga mendukung Fajar dipecat dari institusi korps baju cokelat tersebut.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan, disertai dengan, saya pikir harus di selain pidana juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco di Kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Namun, Dasco mengatakan bahwa Komisi III DPR tidak perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan Polri terhadap Fajar sudah sangat tepat.

"Nggak (perlu dipanggil Kapolri), saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," katanya.

Sebelumnya, Polri bakal melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang tersebut dilakukan, lantaran AKBP Fajar telah terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Fajar juga melakukan perekaman, menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan itu ke dunia maya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap empat orang.

Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara seorang lainnya berusia dewasa.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.

"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasanya,” kata Truno saat di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Kemudian, lanjut Truno, Fajar telah ditaruh di tempat khusus (patsus) sejak tanggal 24 Februari. Sementara itu, saat ini telah ada 16 orang yang diperiksa.

Sejumlah 4 saksi yang juga merupakan korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, serta 1 orang dokter, dan ibu korban anak 1.

Sementara itu, sidang KEPP AKBP Fajar bakal dilakukan pada Senin (17/3) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis

Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:13 WIB

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:03 WIB

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:10 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB