Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:05 WIB
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Utut. 

"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir. 

Sebelumnya, tiga fokus utama revisi UU TNI adalah pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Serta ada tambahan pada pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang. 

Fraksi PDIP ikut menyetujui agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)
Fraksi PDIP ikut menyetujui agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)

Pasal 3 mengatur terkait kedudukan TNI. Di mana penegasan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden, serta mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Lalu ada pasal 53 mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. 

Sementara, dalam Revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut: 

Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali. 

Kemudian pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif menjadi 15. Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. 

Dalam pembahasan, ada dinamika yang awalnya 16 kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut. 

Baca Juga: Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!

Kemudian, perubahan pada pasal 7 ayat 2 ditambah operasi di luar militer yaitu pertahanan siber. Awalnya diusulkan ada dua tambahan, selain pertahanan siber, juga bidang narkotika. Tetapi belakangan, penugasan di bidang narkotika dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI