Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:42 WIB
Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri (Instagram)

Suara.com - Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, jika sang ibunda Megawati Soekarnoputri turut mendukung pengesahan Revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI menjadi Undang-undang.

Menurutnya, Megawati menyatakan mendukung lantaran perubahan yang dilakukan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, ketika disinggung apakah dukungan yang dinyatakan Megawati terhadap pengesahan UU TNI menjadi sinyal PDIP gabung ke pemerintahan, Puan enggan menjawab secara gamblang.

Ia hanya mengatakan, jika Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama bergotong royong dengan pemerintah demi bangsa dan negara.

"Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," katanya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.

baca juga

Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.

Kritik Imparsial

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna hari ini meskipun protes dari masyarakat masih terus berlanjut. Revisi undang-undang itu banyak ditolak oleh masyarakat karena dikritik akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena makin memberikan ruang anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.

Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza menyebutkan pihak paling diuntungkan atas pengesahan UU TNI itu tentu para perwira.

"Tentu yang paling diuntungkan adalah para perwira yang tidak pensiun sekarang, jadi ditunda, perwira-perwira tinggi. Tapi kan persoalannya adalah kita harus berpikir bahwa organisasi TNI itu perlu tata kelola baru. Sehingga tidak ada stagnasi dalam konteks promosi perwira-perwira muda," jelas Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, adanya revisi UU TNI itu sebenarnya juga meresahkan bagi para perwira sendiri. Terutama adanya polemik pelanggaran merit sistem dalam proses promosi jabatan.

"Kali ini terlihat dari bagaimana kemudian pengangkatan Mayor Teddy sebagai letnan kolonel yang sebenarnya tidak cukup syarat, dan kemudian dipaksakan. Ini tentunya menjadikan organisasi ini bukanlah organisasi modern dan profesional, tetapi organisasi yang memang dibangun atas dasar kekuasaan," kritik Bhatara.

Di sisi lain, peran pemerintahan sipil juga dikritik tidak kuat dalam mencegah tindakan DPR meloloskan revisi tersebut. Pasalnya, dengan adanya UU itu maka jabatan sipil bisa semakin banyak diisi oleh para anggota aktif TNI. Bhatara mengkritik kalau para ASN di pemerintahan tidak tidak melakukan sedikit pun perlawanan atas sikap DPR meloloskan revisi UU TNI.

"Jabatan-jabatan sipil itu sekarang kemudian menjadi rebutan dari sejumlah perwira yang sebenarnya nonjob di TNI. Sedangkan kemarin saja sebelum ada revisi ini sudah ada 2.500 sekian jabatan yang dipegang oleh tentara aktif, yang tidak mundur sesuai dengan Pasal 47," paparnya.

Akibat revisi tersebut, anggota aktif TNI kini bisa menjabat sampai 16 posisi sipil, dari semula 14. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:32 WIB

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:29 WIB

Siapa Ustad Kalcer yang Viral Diduga Sentil RUU TNI saat 'Ceramah'? Bukan Orang Sembarangan

Siapa Ustad Kalcer yang Viral Diduga Sentil RUU TNI saat 'Ceramah'? Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:23 WIB

RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi

RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:22 WIB

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:01 WIB

Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-undang

Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-undang

Foto | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:13 WIB

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Review Ketok Mejik: Fantasi Menyelesaikan Masalah Tanpa Menghadapi Akarnya

Review Ketok Mejik: Fantasi Menyelesaikan Masalah Tanpa Menghadapi Akarnya

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:00 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut

Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Review Dallergut: Toko Penjual Mimpi, Ketika Mimpi Menjadi Obat bagi Luka

Review Dallergut: Toko Penjual Mimpi, Ketika Mimpi Menjadi Obat bagi Luka

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran

Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:49 WIB

7 Fakta Menarik Transfer Rodri ke Barcelona: Dari Reuni Juara Dunia hingga Ganti Nama Jersey

7 Fakta Menarik Transfer Rodri ke Barcelona: Dari Reuni Juara Dunia hingga Ganti Nama Jersey

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:46 WIB

131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI

131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI

Malang | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Review Drama Korea: The Apartment Job, Kupas Skandal Korupsi dengan Humor

Review Drama Korea: The Apartment Job, Kupas Skandal Korupsi dengan Humor

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Macam-macam Gaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Penjelasan

Macam-macam Gaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Penjelasan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:44 WIB

BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi

BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:41 WIB

×