Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:40 WIB
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi dan mayatnya dimasukan ke dalam mesin pembeku alias freezer di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya saat ini telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan bernama Marcellino Raun (MR).

"Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Baktiar dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (21/3/2025). 

Ia menerangkan dalam pengungkapan kasus mutilasi ini, berawal dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya kepada terduganya bernama Jefry Rarun (JR) yang sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Kemudian, petugas penyidik dapat mengidentifikasi alamat kediaman terduga pelaku penipuan tersebut di wilayah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan saudara MR. Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR," ujarnya.

"Dari hasil penemuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.

Baktiar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Marcellino Raun (MR) mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan sepupunya tersebut.

Seragam kerja yang ditemukan di dalam koper saat penggeledahan kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lokasi penemuan mayat mutilasi. (Suara.com / Danan Arya)
Ilustrasi---Seragam kerja yang ditemukan di dalam koper saat penggeledahan kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lokasi penemuan mayat mutilasi. (Suara.com / Danan Arya)

Dia melakukan aksi sadisnya itu lantaran memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Sehingga dirinya bertekad untuk menghabisinya secara tragis.

baca juga

Terungkapnya kasus ini, pelaku mutilasi sejak kecil menetap di rumah korban. 

"MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis," ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan tersangka telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban sejak Desember 2023 dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal. Sadisnya, pelaku mutilasi itu juga menggunakan gergaji besi saat melakukan aksi sadisnya kepada sepupunya tersebut. 

"Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban," ucapnya.

Setelah dipastikan korban meninggal, selanjutnya mayat dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian.

Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pembunuhan berencana, pihaknya menyangkakan dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:10 WIB

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:52 WIB

Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk

Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 20:49 WIB

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 06:16 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB